HAK
CIPTA
Undang-undang Republik Indonesia nomor 19
Tahun 2002 tentang tentang hak cipta atau biasa disebut dengan UU ITE
(Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah produk legislasi yang
ada karena perkembangan teknologi yang cukup pesat.
Secara umum undang-undang ini mengatur tentang hak yang diberikan kepada pengegang hak cipta untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial, dan juga ruang lingkup nya. (download UU NO 19 Tahun 2002 ITE) .
Secara umum undang-undang ini mengatur tentang hak yang diberikan kepada pengegang hak cipta untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial, dan juga ruang lingkup nya. (download UU NO 19 Tahun 2002 ITE) .
Hak
cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu
ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni
atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup
puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari,
balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,
patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Contoh
kasus Pelanggaran UU NO 19
Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
PT.
MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu.
Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga
menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki
oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai
aliran laguJazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu
terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak
mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT.
Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.
Analisa
Kasus:
Menurut saya kasus diatas telah terjadi pelanggaran
hak cipta. Dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul lagu dan isi
lagu yang diterbitkan oleh PT. Melayuku dengan yang diterbitkan oleh PT.
MusikIndonesia dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. MusikIndonesia
sebagai penerbit lagu lebih awal dengan judul dan isi yg sama oleh oleh PT.
Melayuku
Identifikasi adanya pelanggaran hak cipta adalah
sbb:
- Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT. MusikIndonesia memegang hak cipta atas Lagu yang beraliran melayu.
- Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia.
- Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian.
- Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia. tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. Melayuku kepada pihak PT. MusikIndonesia sebagai pemegang hak cipta lagu yang Judul lagu dan isi yang sama tersebut.
Fakta tidak didaftarkannya ciptaan PT.
MusikIndonesia secara hukum tidak mempengaruhi posisi PT. MusikIndonesia
tentang kepemilikan hak cipta. Karena hak cipta :
- Perlindungan hukum hak cipta dengan secara otomatis saat ekspresi terwujud atau lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan sesuai pasal 2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002
- Tanpa pendaftaran, pendaftara hanya sebagai sarana pembuktian kepemilikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19 Tahun 2002.
- Pembuktian oleh pengadilan bisa dilakukan dengan proses cetak dan penggunakan awal oleh publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan lagu oleh PT. MusikIndonesia.
Sumber :
- http://harussiap.blogspot.com/2014/06/analisis-uu-no-19-tahun-2002-tentang.html
- http://restyucul.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no-19-tentang-hak-cipta_7.html
- http://mayangadi.blogspot.com/2013/05/undang-undang-hak-cipta-penyelenggaraan.html
0 komentar:
Posting Komentar