LEMBAGA
KEUANGAN
Definisi :
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama
dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial
atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan
menanamkan dananya dalam surat-surat berharga
Lembaga
keuangan didefinisikan sebagai sebuah lembaga yag kekayaannya sebagian besar
dalam bentuk tagihan (claims) artinya lembaga ini mempunyai bentuk aset riil
(seperti peralatan gedung dan sebagainya) lebih sedikit daripada tagihan atau
aset finansial (saham, instrumen uang dan surat berharga lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan dibagi kedalam 2 kelompok yaitu
1. Lembaga keuangan bank
Di Indonesia lembaga keuangan dibagi kedalam 2 kelompok yaitu
1. Lembaga keuangan bank
- Bank Umum
(Konvensional dan Syariah)
- Bank Perkreditan
Rakyat (Konvensional dan Syariah)
2. Lembaga keuangan bukan bank
- Asuransi
- Pegadaian
- Dana pension
- Reksa dana
- Bursa efek
2. Lembaga keuangan bukan bank
- Asuransi
- Pegadaian
- Dana pension
- Reksa dana
- Bursa efek
1. LEMBAGA KEUANGAN BANK
1. Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan
sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank
Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
A. Bank Umum
Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat
memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah
operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank
komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari
masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke
masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam
penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan.
Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa
pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
1. Menghimpun dana dari masyarakat (Funding)
2. Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending)
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services)
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
1. Menghimpun dana dari masyarakat (Funding)
2. Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending)
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services)
B. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR
yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan
atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai
dengan syariah.
Kegiatan Usaha
Bank Umum Syariah
1. Menerima
simpanan dana dari masyarakat
2. Menyalurkan
dana
3. Membeli,
menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga
4. Melakukan
kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf
5. Melakukan
usaha perasuransian
6. Dll
2. LEMBAGA
KEUANGAN BUKAN BANK
1. Asuransi
Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial
dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya..
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha
perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga
yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung",
dan badan yang menerima resiko disebut "penanggung". Perjanjian
antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang
menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh
"tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang
ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh
"penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya
administratif, dan keuntungan. Contohnya, seorang pasangan membeli rumah
seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa
mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi
dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar
penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan
asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan
rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
2. Pegadaian
Pegadaian merupakan primadona di masyarakat. Setiap tahun saat
orang tua membutuhkan biaya cepat untuk biaya pendidikan anaknya. Masyarakat
(bukan masyarakat menengah ke atas) akan menggadaikan barang barang yang
dimilikinya, biasanya yang paling umum digadaikan adalah perhiasan, karena
memiliki nilai gadai yang cukup tinggi. Dan jika sudah jatuh tempo maka
masyarakat bisa mengambil barangnya lagi yang digadaikan dengan cara membayar
biaya yang sudah ditentukan sebelumnya.
Jasa-jasa
lainnya :
Selain jasa
pegadaian, ada 2 jasa lain yang juga ditawarkan oleh pegadaian. yaitu :
1. Penjualan
Koin Emas ONH
Koin Emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang bisa digunakan
untuk tujuan persiapan dana pergi haji bagi pembelinya. Anda tinggal membeli
sejumlah koin emas ONH (yang tersedia dalam berbagai pilihan berat), baik
sekali saja maupun secara rutin. Setelah koin emas ONH Anda dianggap mencukupi
(biasanya sekitar 250-300 gram), maka secara otomatis Anda akan didaftarkan
sebagai calon jemaah haji melalui Sistem Haji Terpadu (Siskoat). Selain untuk
haji, namanya juga emas, Anda juga bisa membeli emas untuk tujuan investasi
lain, dan tidak harus selalu untuk haji.
2. Jasa
penitipan barang
Bila Anda akan meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang lama,
kenapa Anda tidak menitipkan barang-barang Anda di Pegadaian? Ini karena
Pegadaian juga memiliki jasa penitipan barang yang bisa Anda manfaatkan.
Keunggulan yang dimiliki jasa penitipan pegadaian adalah, bahwa selain tarifnya
sangat terjangkau (tanyakan kepada Kantor Pegadaian di dekat rumah Anda
mengenai jumlah persisnya), barang-barang yang Anda titipkan juga dilindungi
oleh asuransi.
Sumber